Cukupkah akuntabilitas pemerintah?



"Tuntutan masyarakat akan akuntabilitas publik diawal reformasi direspon oleh
pemerintahan Habibie dengan Inpres No. 7 Tahun 1999 (tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Dimensi akuntabilitas keuangan hadir kemudian melalui paket reformasi UU Keuangan Negara yang salah satunya secara eksplisit mengamanahkan penerapan akuntansi akrual di Indonesia. Berikan ulasan anda tentang peran akuntabilitas publik, baik akuntabilitas kinerja maupun akuntabilitas keuangan dalam membenahi pengelolaan organisasi publik, terutama pemerintahan di Indonesia. Menurut anda, sudah cukupkah upaya pemerintah RI saat ini dalam memenuhi tuntutan akuntabilitas dari masyarakat?"

Peran akuntabilitas publik, baik akuntabilitas kinerja maupun akuntabilitas keuangan dalam membenahi pengelolaan organisasi publik (terutama pemerintahan di Indonesia) adalah sebagai berikut:
  • Mendukung terwujudnya good governance/ tata pemerintahan yang baik  dalam penyelenggaraan negara
  • Dengan akuntabilitas yang baik maka segala bentuk kecurangan dapat langsung diketahui karena adanya transparansi dalam pemerintahan.
  • Akuntabilitas publik dapat menjadi tindakan preventif, karena pihak yang diberi kewenangan yang ingin melakukan kecurangan menjadi takut untuk menghadapi resiko dan juga dapat menjadi tindakan represif karena ketika kecurangan bisa terdeteksi dengan adanya transparansi dari pemerintahan
  • Dengan adanya akuntabilitas publik yang bisa meminimalisir berbagai kecurangan yang bisa terjadi maka dapat menghindari kerugian negara dan masyarakat

Upaya pemerintah RI saat ini dalam memenuhi tuntutan akuntabilitas dari masyarakat menurut saya jika dilihat cukup atau tidak cukup pasti akan selalu tidak cukup karena pasti adanya suatu keterbatasan. Tetapi yang penting adalah bagaimana pemerintah selalu bisa meningkatkan upaya untuk mewujudkan akuntabilitas. Sebagai contoh, setiap perundang-undangan yang dibuat selalu memiliki kelemahan yang bisa menjadi penyebab terjadinya beberapa penyimpangan yang pasti akan merusak akuntabilitas untuk masyarakat. Dengan adanya kelemahan tersebut, sebaiknya pemerintah lalu lebih memperketat undang-undang lagi agar segala bentuk penyimpangan dapat dihindari.

Tetapi menurut saya, upaya pemerintah sejauh ini sudah cukup baik, yang menjadi masalah adalah yang ada pada level operasionalnya memiliki kemauan atau kemampuan tidak dalam mewujudkan akuntabilitas untuk masyarakat. Indonesia sendiri telah berupaya salah satunya melalui penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan  (SAP) yang diupayakan selalu lebih baik dan juga mengadakan pembicaraan yang intensif mengenai peran akuntan publik dalam memeriksa keuangan negara maupun keuangan daerah. Dan juga sudah didukung oleh teknologi informasi, dimana sekarang setiap organisasi sektor publik memiliki website tersendiri dimana didalamya mencakup segala keterbukaan dan informasi mengenai keuangan di organisasi tersebut. Sebagai contoh: dalam website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yaitu https://www.ekon.go.id/publikasi/cat/publikasi4/, di dalamnya terdapat berbagai informasi mengenai anggaran kementerian yang bersangkutan. Selain itu menurut UU RI No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara telah terlihat berbagai upaya pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, antara lain dengan membentuk Komite SAP, melakukan pengendalian intern di lingkungan pemerintahan, dan sebagainya.

Di sisi lain, akuntabilitas pemerintahan di Indonesia hanya menitikberatkan pada pengelolaan keuangan negara. Untuk sebagian masyarakat, akuntabilitas yang seperti itu dinilai tidak cukup dalam memenuhi tuntutan akuntabilitas karena masyarakat saat ini mengiginkan akuntabilitas yang lebih jauh, misalnya ingin melihat apakah pemerintahan yang ada saat ini telah beroperasi dengan ekonomis, efisien, dan efektif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Akuntansi Menurut Para Ahli

Akuntansi Sektor Publik?Akuntansi Pemerintahan?

Sistem Penganggaran yang diterapkan di Indonesia