Larangan Terhadap Transaksi

Dalam akuntansi syariah, terdapat larangan terhadap transaksi yang:

1.Haram zatnya
Larangan memberikan pembiayaan yang terkait dengan aktivitas produksi makanan, minumam, dan tindakan yang diharamkan dalam Islam.
Contoh: Menjual makanan yang berasal dari binatang yang dilarang (misal babi).

2.Haram selain zatnya
Larangan terhadap transaksi yang secara prosesnya terdapat unsur haram.
Ada 6 jenis transaksi yang tergolong haram selain zatnya, yaitu:

a)Tadlis (ketidaktahuan satu pihak mengenai kualitas/kuantitas/harga/waktu penyerahan)
Contoh:
kualitas: Penjual memperdagangkan mobilnya dengan menyembunyikan kualitas bahwa ternyata mobil tersebut memiliki kerusakan di bagian tertentu.
kuantitas: Penjual beras menambah beban di bawah timbangannya, sehingga kuantitas yang dijual tidak seperti yang seharusnya
harga: Penjual menipu pembeli dengan menjual barang dagangan dengan harga diatas pasar dan mengatakan bahwa harga tersebut sudah murah.
waktu penyerahan: Penjahit menerima order dan mengatakan akan menyelesaikan order tersebut dalam 2 minggu, padahal penjahit tersebut menyadari bahwa tidak mungkin order tersebut selesai dalam waktu 2 minggu

b)Gharar (ketidaktahuan kedua pihak)
Contoh: Asuransi konvensional (karena berakad jual-beli bukan tolong-menolong)

c)Ba'i Ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply/penawaran)
Contoh: Penjual melakukan penimbunan bahan bakar minyak sehingga menyebabkan kelangkaan dan harga akan naik, kemudian penjual akan menjual dengan harga yang lebih tinggi.

d)Ba'i Najasy (rekayasa pasar dalam demand/permintaan)
Contoh: Tanaman gelombang cinta beberapa tahun lalu (melakukan rekayasa sehingga permintaan seperti berlimpah dan membuat harga menjadi sangat tinggi)

e)Maysir (gambling/judi)
Contoh: Melakukan hedging (lindung nilai) terhadap hutang yang berkaitan dengan valuta asing.

f)Riba (tambahan yang disyaratkan)
Contoh: Karena debitur tidak dapat membayar hutang nya pada waktu yang telah ditetapkan maka dipaksa untuk membayar sejumlah uang tertentu.

3.Tidak Sah Akadnya
Akad adalah keterikatan diri dengan orang lain yang di dalamnya terdapat komitmen tertentu yang disyariatkan.
Contoh: Kredit motor (1 transaksi tapi memiliki 2 akad)
Pada awal memiliki akad jual-beli, tetapi ketika konsumen tidak mampu membayar cicilannya motor tersebut kemudian ditarik dan cicilannya selama ini yang sudah dibayar dianggap hangus (menjadi akad sewa-menyewa). Padahal jika ditarik seharusnya kemudian dijual terlebih dahulu dan diberikan ke pihak penjual sebesar cicilan yang belum dibayar dan sisanya dikembalikan ke konsumen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Akuntansi Menurut Para Ahli

Akuntansi Sektor Publik?Akuntansi Pemerintahan?

Sistem Penganggaran yang diterapkan di Indonesia