Menurut American Institute of Certified Public Accounting (AICPA) (2003), mendefinisikan akuntansi sebagai seni pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran dengan cara tertentu dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya. Menurut American Accounting Association (AAA) (1965), mendefinisikan akuntansi sebagai proses pengidentifikasian, pengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian-penilaian dan keputusanyang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut. Menurut Charles T.Horngren dan Walter T.Harrison (2007), akuntansi adalah sistem informasi yang mengukur aktivitas bisnis, memproses data menjadi laporan, dan mengkomunikasikan hasilnya kepada para pengambil keputusan. Menurut Warren dkk (2005), mendefinisikan akuntansi sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusa
Jelaskan pengertian Akuntansi, Publik, Pemerintahan, dan Akuntansi Sektor Publik (ASP) sehingga jelas bedanya dengan akuntansi pemerintahan! Akuntansi adalah aktivitas dalam mengidentifikasi, mengukur, mencatat, dan melaporkan sebuah transaksi atau kejadian dari suatu entitas yang hasilnya digunakan untuk pengambilan keputusan yang berguna untuk berbagai pihak yang berkaitan. Publik adalah suatu hal yang berkaitan dengan orang atau masyarakat, yang dimiliki masyarakat, serta memilki hubungan atau mempengaruhi suatu komunitas, bangsa, atau negara. Publik berarti yang dimiliki oleh umum dan diotorisasi oleh negara serta digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat/umum. Pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan, tugas, fungsi, dan kewajiban yang terorganisir yang dijalankan oleh pemerintah berdasarkan dasar negara untuk mencapai tujuan negara. Akuntansi Sektor Publik adalah aktivitas untuk mengidentifikasi, mengukur, mencatat, dan melaporkan suatu transaksi/ kejadian
Jelaskan sistem penganggaran yang diterapkan di Indonesia! Sistem penganggaran yang diterapkan di Indonesia menurut yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah penganggaran berbasis kinerja. Sistem penganggaran berbasis kinerja berfokus pada hasil yang dicapai dari penggunaan sumber daya. Dulu dalam pengalokasian anggarannya, Indonesia menggunakan sistem tradisional dimana berfokus pada bagaimana merinci program dalam kegiatan dan biayanya sehingga terbentuk alokasi anggaran yang menyeluruh atas program, tetapi telah berubah menjadi penganggaran berdasarkan kinerja. Sumber gambar: http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-pbbdanmtef-list.asp Gambar diatas merupakan kerangka penganggaran berbasis kinerja (PBK) yang digunakan di Indonesia, berupa tingkat kinerja apa yang ingin dicapai oleh suatu organisasi dalam rangkan mendukung pencapaian hasil/ outcome (baik outcome program ataupun o
Komentar
Posting Komentar